Sabtu, 22 Juni 2013

DARUS SULUH

Dâr al-shulhi (baca: Darus suluh) dalam gramatikal Arab dinamaakan idhâfah, terdiri dari dua kata, Dâr dan al-shulhi. Menurut al-Ishfahani, dâr artinya rumah atau tempat tinggal, kemudian mengalami perluasan makna sehingga berarti al-baldah atau negara. Dalam literatatur fikih politik (al-fiqh al-siyâsi) dikenal  konsep tentang dâr al-shulhi,  negara yang menyatakan damai kepada kaum Muslimin, yang juga dinamakan  dâr al-salâm, negara yang damai; atau dâr al-amn, negara yang aman.
Negara,  dalam istilah Al-Qur`an disebut al-balad, al-qaryah atau al-dâr, menurut Al-Ishfahani, adalah tempat atau teritorial yang ditetapkan batas-batasnya secara jelas, yang dikenal karena domisili penduduknya yang menetap di wilayahb tersebut. Negara juga nama bagi tempat atau wilayah yang di dalamnya berkumpul manusia. Pendapat al-Isfahani ini sejalan dengan  Hukum Tata Negara modern yang menyebutkan bahwa komponen pokok sebuah negera sekurang-kurangnya harus memenuhi empat hal sebagai berikut: a) adanya wilayah dengan batas-batas yang jelas; b) penduduk yang menetap di wilayah tersebut; c) pemerintahan yang efektif; dan d) pengakuan internasional.

Munculnya konsep dâr al-shulhi, Negara yang damai,  secara historis berkenaan dengan  wilayah kekuasaan Islam di Spanyol, Sisilia, dan Eropa Timur. Penduduk yang menetap di kawasan tersebut tidak seluruhnya beragama Islam, tetapi multi agama. Para Khalifah Turki Usmani yang menguasai wilayah Balkan dan Eropa Timur mengembangkan dua  strategi dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan kawasan. Pertama, mengajak seluruh warga Negara, termasuk yang bukan Muslim, untuk bersama-sama memelihara perdamaian dengan menciptakan kerukunan hidup antara Muslim dan bukan Muslim. Wilayah yang penduduknya mayoritas bukan Muslim dalam keseluruhan wilayah kekuasaan Turki Usmani dinamakan dâr al-shulhi, kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para pejabaat Negara yang Muslim.

Kedua, mengajak Negara-negara tetangga yang potensial untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan kawasan, potensial mengancam keamanan  dalam negeri, dan potensial melakukan invasi ke dalam negeri dengan menyerang secara mendadak; untuk menda-tangani fakta perdamaian. Negara tetangga yang terikat fakta perdamaian dinamakan dâr al-shulhi, yang berarti kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para Khalifah dan Sultan. Kaum Muslimin wajib menghormati fakta perdamaian yang disepakati dan mentaatinya dengan konsekuen.

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar