Dâr al-shulhi (baca: Darus suluh) dalam gramatikal Arab dinamaakan idhâfah, terdiri dari dua kata, Dâr dan al-shulhi. Menurut al-Ishfahani, dâr artinya rumah atau tempat tinggal, kemudian mengalami perluasan makna sehingga berarti al-baldah atau negara. Dalam literatatur fikih politik (al-fiqh al-siyâsi) dikenal konsep tentang dâr al-shulhi, negara yang menyatakan damai kepada kaum Muslimin, yang juga dinamakan dâr al-salâm, negara yang damai; atau dâr al-amn, negara yang aman.
Negara, dalam istilah Al-Qur`an disebut al-balad, al-qaryah atau al-dâr,
menurut Al-Ishfahani, adalah tempat atau teritorial yang ditetapkan
batas-batasnya secara jelas, yang dikenal karena domisili penduduknya
yang menetap di wilayahb tersebut. Negara juga nama bagi tempat atau
wilayah yang di dalamnya berkumpul manusia. Pendapat al-Isfahani ini
sejalan dengan Hukum Tata Negara modern yang menyebutkan bahwa komponen
pokok sebuah negera sekurang-kurangnya harus memenuhi empat hal sebagai
berikut: a) adanya wilayah dengan batas-batas yang jelas; b) penduduk
yang menetap di wilayah tersebut; c) pemerintahan yang efektif; dan d)
pengakuan internasional.
Munculnya konsep dâr al-shulhi,
Negara yang damai, secara historis berkenaan dengan wilayah kekuasaan
Islam di Spanyol, Sisilia, dan Eropa Timur. Penduduk yang menetap di
kawasan tersebut tidak seluruhnya beragama Islam, tetapi multi agama.
Para Khalifah Turki Usmani yang menguasai wilayah Balkan dan Eropa Timur
mengembangkan dua strategi dalam menciptakan stabilitas politik dan
keamanan kawasan. Pertama, mengajak seluruh warga Negara, termasuk yang
bukan Muslim, untuk bersama-sama memelihara perdamaian dengan
menciptakan kerukunan hidup antara Muslim dan bukan Muslim. Wilayah yang
penduduknya mayoritas bukan Muslim dalam keseluruhan wilayah kekuasaan
Turki Usmani dinamakan dâr al-shulhi, kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para pejabaat Negara yang Muslim.
Kedua, mengajak Negara-negara tetangga
yang potensial untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan kawasan,
potensial mengancam keamanan dalam negeri, dan potensial melakukan
invasi ke dalam negeri dengan menyerang secara mendadak; untuk
menda-tangani fakta perdamaian. Negara tetangga yang terikat fakta
perdamaian dinamakan dâr al-shulhi, yang berarti kawasan yang
terikat perjanjian damai dengan para Khalifah dan Sultan. Kaum Muslimin
wajib menghormati fakta perdamaian yang disepakati dan mentaatinya
dengan konsekuen.
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar