Cara menghajikan orang tua yang sudah meninggal adalah dengan
mengerjakannya dengan niat secara khusus ditujukan kepada orangtua yang
telah meninggal.
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Ada seorang wanita dari suku
Juhainah menemui Nabi Muhammad SAW, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya ibuku
pernah bernazar untuk menunaikan haji, dan ia belum sempat berhaji
hingga wafatnya, apakah aku harus melakukan haji atas namanya?’ Beliau
bersabda, ‘Ya, berhajilah atas namanya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu
mempunyai tanggungan hutang, bukankah kamu harus membayarnya. Bayarlah
tanggungan Allah, karena tanggungan Allah itu lebih berhak dipenuhi”
(HR. Bukhori).
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar