Senin, 16 September 2013

Meneropong Tradisi Keilmuan Islam



Kemajuan suatu bangsa dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari kemajuan dalam ilmu pengetahuan yang ada di masyarakatnya. Ibarat antara isi dan wadah, ilmu pengetahuan merupakan isi dari kemajuan, sementara bangsa dan masyarakat merupakan wadah tempat bernaung ilmu tersebut.  Sebagaimana kita tahu, Barat maju dalam ilmu dan memberi banyak sumbangan kepada peradaban dunia karena ia memiliki tradisi keilmuan yang agung. Demikian juga para ilmuwan Muslim pada masa lalu telah terbukti secara historis meraih prestasi ilmiah yang sangat gemilang dan memberikan sumbangan yang sangat signifikan kepada peradaban dunia, karena mereka memiliki sebuah tradisi keilmuan yang mapan. Pada akhirnya, bisa dikatakan bahwa tanpa dimilikinya sebuah tradisi keilmuan, suatu bangsa tidak akan mencapai prestasi yang gemilang dalam hal kemajuan.

Islam sendiri sejak awal sangat mendorong kemajuan ilmu ini. Beberapa wahyu seperti Q.S. al-‘Alaq: 1-5 sangat penting perananya dalam mendorong keilmuan Islam. Karena itu, tidak mengherankan jika tradisi keilmuan dalam Islam lantas begitu subur dan semarak pada masa-masa berikutnya. Fondasi keilmuan Islam klasik sebenarnya tidak terlepas dari upaya para intelektual Islam dalam merespon persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat atas dasar pemahaman mereka terhadap al-Qur’an dan Sunnah. Pada perkembangan berikutnya, jawaban dan respon ulama ini kemudian disusun dan diklasifikasikan sesuai dengan bidang dan wilayah kajian dan objek permasalahan yang dihadapi sehingga melahirkan klasifikasi ilmu-ilmu keislaman.

Tidak dapat dipungkiri bahwa keilmuan Islam pernah memimpin dunia. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh dunia Islam tidak hanya berkisar pada ranah kedokteran, tetapi juga termasuk matematika, astronomi dan ilmu bumi sebagaimana terbukti dari banyaknya istilah-istilah modern (Barat) di bidang-bidang itu yang berasal dari para ilmuan Muslim. Ini artinya bahwa prestasi yang pernah diraih oleh dunia Muslim jauh lebih lama dari apa yang sudah diraih oleh dunia Barat modern sekarang ini . Namun seiring rotasi sejarah,  perkembangan keilmuan ini beralih ke Barat.  Menurut Muhammad Iqbal, kemandekan yang terjadi di dunia Muslim tidak bisa dilepaskan dari sikap memusuhi sains dan cara berpikir rasional dari umat Islam sendiri. Secara epistemologis, wacana epistemologi keilmuan Islam klasik yang bercorak tekstual-normatif belakangan lebih dominan daripada epistemologi yang berusaha memaksimalkan akal dan menempatkannya sejajar dengan teks suci dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.
Nalar Pemikiran Islam
Menurut Abed al Jabiri dalam bukunya Arab-Islamic Philosopy: a Contemporary Critique, untuk bisa memahami tradisi keilmuan Islam secara kritis, setidaknya harus didasarkan pada dua persoalan utama. Persoalan pertama terkait dengan  pemahaman akan sistem pemikiran Islam secara utuh. Sementara persoalan kedua terkait dengan keterkaitan antara ”kuasa” dan “pengetahuan.” Maksudnya, tradisi keilmuan tidak muncul dengan sendirinya, tapi selalu terkait dengan latar belakang sosial, politik dan budaya suatu masyarakat. Dari situ diketahui bahwa pada dasarnya aktifitas  pemikir muslim dalam berbagai variasinya tetap berkutat pada satu problematika umum yang sama, yaitu suatu usaha ”rekonsiliasi antara nalar dan wahyu”. Sementara terkait dengan latar belakang munculnya tradisi keilmuan bisa diketahui bahwa capaian dari pemikiran filsafat Islam dalam memecahkan problematika antar wahyu dan nalar tersebut sebenarnya memiliki keterkaitaan erat fungsi dan peranya sebagai ideologi.  Demikinlah, perkembangan kelimuan Islam terutama filsafat tidak bisa dilepaskan peranya sebagai alat ideologis oleh penguasa dan dijadikan sarana intelektual oleh para ulama untuk menyerang musuh-musuh mereka.
Sebagaimana kita ketahui, keutuhan negara dan solidaritas masyarakat yang sudah terwujud pada masa Nabi Muhammad dan Khulafaurrasyidin mendapatkan masalah pada masa Dinasti Umayyah. Untuk menghadapi lemahnya solidaritas dan kekuatan masyarakat Islam itu,  pemerintahan Umayyah lebih terfokus pada upaya mempertahankan kelangsungan hidup dan berupaya membangun kemampuan untuk menekan masyarakat, salah satunya dengan menggunakan ilmu. Kecenderungan ini semakin jelas pada masa dinasti Abbasiyah yang menjadi penerusnya.  Untuk menghadapi berbagai kekuatan musuhnya yang datang dari kelompok ahlu al-Bait (keluarga Nabi) yang  menggunakan ideologi gnostisisme, yakni keyakinan akan keberadaan sumber pengetahuan di luar akal dan illuminasi, Dinasti Abbasiyah lebih menekankan al-Quran dan Hadits yang dipadu dengan rasio.
Konflik antara dua tradisi yang mengambil bentuk antara pemikiran tektualis berhadapan dengan kaum ahli ma’rifat-mistis ini bermula pada periode awal pemerintahan Abbasiyah dalam mencari legitimasi politiknya dari khazanah Islam dengan pendekatan filsafat Yunani melawan kebudayaan Persia yang dibawa para aristokrat yang gagal melakukan perlawanan melalui medan real sosial-politik. Menyadari kekuatan lawan yang menggunakan khazanah keilmuan Salaf dipadu dengan logika Aristoteles sebagai kerangka pikirnya, maka kaum gnostik dengan berpegang pada logika dan semangat tradisi Persia kuno memperisai diri di balik pemikiran Syi`ah dengan inspirasinya pada tradisi Islam sendiri. Karena itu tidak aneh jika pada masa berikutnya, pola pemikiran Islam yang berkembang di Timur lebih banyak diwarnai pertentangan antara epistemologi bayani (tektualis) yang lekat dengan Teologi Sunni dengan irfani yang bersandar pada teologi Syi`ah (Tradisi iluminasi dan Gnostik) ini. Konflik kognitif ini sebenarnya juga memiliki akarnya pada pertentangan antara kekuasaan Abbasiyah yang berpusat di Baghdad yang menjadikan Mu’tazilah sebagai doktrin utama dengan Dinasti Fatimiyyah di Mesir yang beraliran Syi`ah.  Jika nalar bayani ini lebih terpaku pada teks atau pada dasar-dasar (dikenal dengan sebutan al-ushul al-arba’ah: Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas) yang dipatok sebagai sesuatu yang baku dan tidak berubah, maka nalar irfani (spiritual-intuitif) secara epistemologis cenderung tidak rasional.
Dinamika pemikiran yang berkembang di Islam Andalusia dan Maghribi dibawah kekuasaan dinasti Umayyah II memiliki nuansa yang berbeda dengan Islam bagian Arab-Timur yang masih dipegang oleh Dinasti Abbasiyah. Iklim keagamaan yang berkembang di Maghribi adalah Islam yang masih murni, dengan model pemahaman kaum Salafi dengan model fiqih hadits dan fatwa-fatwa sahabat dan paham Ahl Sunnah. Perkembangan ini kemudian mendapat sokongan dari Mazhab Maliki yang berwatak tektualis sebagai mazhab resmi negara menggantikan Mazhab Awza’i sebagai tandingan dari Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi Abbasiyah. Watak ortodoksi kalangan ulama Maliki yang melarang filsafat ke-Tuhanan dan metafisika Aristoteles, Menurut Al Jabiri jutru malah membawa perkembangan lingkungan ilmiah dan rasional di Andalusia atau yang kemudian dalam ranah pemikiran Islam disebut dengan epistemologi burhani. Dalam epistemologi burhani ini, penggunaan rasionalitas tidak terhenti hanya sebatas rasio belaka, tetapi melibatkan pendekatan empiris sebagai kunci utama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sebagaimana banyak dipraktekkan oleh para ilmuan Barat. Apa yang berlaku dalam pemikiran orang-orang Andalusia ini bukan lagi metode qiyas yang menjadikan teks dan masa lalu (salaf) sebagai otoritas sebagaimana logika Bayani, tapi menggunakan logika Aristoteles dengan metode deduksi (istintaj, qiyas jami’), induksi (istiqra’), konsep universalisme (al-kulli), universalitas-universalitas induktif, prinsip kausalitas dan historisitas, dan juga al-maqashid (tujuan syariah).
Meski demikian, corak dominan yang berkembang dalam kelimuan Islam adalah epistemologi Bayani sebagaimana diwakili oleh sosok Imam Al-Ghazali bukan epistemologi Burhani yang muncul belakangan. Sementara  itu, pandangan Burhani yang diwakili pemikiran Ibn Rusyd malah berkembang di Barat. Padahal menurut, Al-Jabiri, model pemikiran yang bercorak bayani dan irfani sangat sulit untuk dijadikan landasan pengembangan sains. Pasalnya, padangan bayani  lebih bercorak teologis, bukan antropologis maupun kosmologis. Akibat dari pandangan ini menyebabkan pandangan dunia umat menjadi lebih pasif bila dibenturkan dengan wacana pengembangan sains yang lebih antroposentrik-kosmologik. Pandangan epistemologi keilmuan Bayani ini cenderung menjadikan fenomena alam, moral dan sosial semuanya “terserah” pada Tuhan Pandangan ini menjadi sangat teologik-normatif bahkan cenderung mengarah pada mistisme, yang sudah barang tentu bertolak belakang dengan prinsip social sciences maupun natural sciences.

Pada akhirnya bisa dikatakan fenomena kemandekan epistemologi keilmuan Muslim ini sebenarnya bukan orisinal ajaran Islam, tetapi hanya soal interpretasi pemahaman dari ajaran Islam itu sendiri. Karena secara esensial dan substansial, potensi ajaran Islam sangatlah mendorong adanya inovasi keilmuan. Karena itu, Agar Islam dapat kembali pengembangan fenomena epistemologi keilmuan di dunia Muslim, maka sebuah keniscayaan bagi ilmuan Muslim untuk melakukan shifting paradigm di bidang epistemologi keilmuan Islam yakni dari epistemologi keislaman normatif-tekstual-bayani yang berakibat pada sulitnya mengadopsi dan mengelaborasi wawasan dan temuan baru di bidang sains; ke epistemologi keilmuan Islam kontemporer yang bercorak empiris-historis-burhani (secara epistemologis), sehingga berdampak pada adanya temuan baru di bidang sains.  Paling tidak melalui beberapa tawaran diatas itulah peradaban sains dalam dunia Islam kembali mengemuka.

Sumber: Lazuardi Birru

Jumat, 13 September 2013

MAKNA MEMBERI SALAM DAN BERSALAMAN



Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin, jelas memiliki cakupan di segala bidang dan aspek kehidupan. Dalam bermasyarakat saja contohnya, bukti bahwa Islam menebarkan kasih sayang (rahmat) kepada sesama kita adalah dengan dianjurkannya mengucapkan salam. Bahkan, lebih jauh lagi salam dalam Islam memiliki kaidah-kaidah tersendiri dan tentunya semua itu jika diamalkan dengan baik dan benar akan menjadi nilai ibadah. Salam itu sendiri sangat banyak bentuk dan cara penyampaiannya. Seperti “selamat pagi”, “selamat bertemu kembali”, “selamat makan”, “good night”, dan lain-lain. Semua jenis salam ada di setiap budaya dalam masyarakat. Namun, Islam justru mengajarkan salam tersendiri dengan segala hikmah yang terkandung di dalamnya, jika kita mau menggunakan sunnah ini. Adapun salam yang diajarkan oleh Islam adalah dengan mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”, atau kadang-kadang boleh disingkat menjadi “assalamu’alaikum wa rahmatullah” atau ”assalamu ‘alaikum” saja. Dari maknanya saja, salam dalam Islam merupakan doa yang ditujukan oleh si pemberi salam kepada orang lain. Kita dapat menerjemahkannya dengan “semoga keselamatan, rahmat, dan keberkahan dari Allah menyertaimu”. Dan yang memberikan salam tentunya mendapat doa juga karena jawaban salam “wa’alaiakumussalam”. Coba saja kita bandingkan antara mengucapkan “selamat pagi” dengan “assalamu’alaikum” . Betapa indahnya Islam untuk umatnya.
Selain dari segi makna positif yang terkandung dalam penyampaiannya, salam dalam Islam juga memiliki kaidah-kaidahnya, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Saw. Ada pun adab-adab yang seharusnya kita jalani apabila ingin mengucapkan salam, di antaranya adalah: 1) orang yang berkendara hendaknya mengucapkan salam kepada orang yang sedang berjalan kaki; 2) sedangkan orang yang sedang berjalan kaki hendaknya memberi salam kepada orang yang sedang duduk; 3) lebih baik memulai dulu memberi salam; 4) mengucapkan salam dengan benar dan fasih; 5) mengucapkan salam kepada sesama muslim baik yang dikenal  maupun tidak; 6) disertai dengan berjabat tangan (bersalaman) jika orang tersebut berjenis kelamin sama atau lawan jenis yang mahram; 7) dan berusaha untuk menjawab salam dengan yang semisal atau lebih baik.
Terkait dengan berjabat tangan (bersalaman), Islam menganjurkan kita untuk melakukannya apabila lawan bicara kita tersebut berjenis kelamin sama atau lawan jenis yang mahram, dan hukumnya sunnah. Malah, lebih baik lagi apabila kita menciumi tangan orang tersebut jika mereka adalah orang tua kita, guru, atau seorang pemimpin yang adil. Hal ini jelas membuat tali persaudaraan dan emosional kita semakin erat karena tidak hanya salam dengan ucapan, tapi juga ada kontak anggota tubuh, tidak hanya verbal dan visual, tetapi juga kinestetik.
Adapun bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, adalah haram hukumnya. Sedangkan pada poin terakhir di atas, maksudnya adalah apabila seseorang mengucapkan salam kepada kita dengan ucapan “assalamu ‘alaikum”, maka hendaklah kita menjawabnya dengan ucapan yang semisal yaitu ”wa’alaikumussalam” atau dengan ucapan yang lebih baik, yaitu ”wa alaikumussalam wa rahmatullah”. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 86.“Dan apabila kamu diberi penghormatan (salam) dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”(Q.S.An-Nisa: 86)
Adapun berkaitan dengan hukum salam, sudah sangat awam diketahui bahwa memberi salam hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi, bagi orang yang diberikan salam, wajib hukumnya menjawab salam. Ya, hikmah dari diwajibkannya menjawab salam adalah kita memang seharusnya membalas kebaikan orang lain yang telah mau mendoakan keselamatan kepada kita, terutama karena dia adalah saudara kita sesama muslim. Namun bagaimana pula dengan hukum memberi salam kepada orang yang bukan muslim, dan hukum menjawab salam dari mereka. Berdasarkan hadis, dikatakan bahwa kita seharusnya tidak memberi salam dahulu kepada orang-orang yang bukan muslim. Maksud salam dalam pengertian ini tentu saja adalah salamnya orang Islam, yaitu “assalamu ‘alaikum”. Sedangkan salam dalam pengertian seperti “selamat siang”, “salam sejahtera”, atau lainnya, tentu saja boleh diucapkan kepada mereka. Artinya, apabila kita hendak mengucapkan salam kepada orang-orang yang bukan muslim, silahkan ucapkan dengan ucapan-ucapan salam selain “assalamu ‘alaikum”.
Bagaimana pula dengan hukumnya menjawab salam apabila mereka yang merupakan nonmuslim mengucapkan salam kepada kita. Apabila mereka mengucapkan kata-kata seperti “selamat pagi”, “salam sejahtera”, atau yang semisalnya, silahkan saja kita boleh menjawab dengan nada dan kalimat yang sama. Namun, seandainya mereka mengucapkan salam kepada kita dengan menggunakan ucapan salam Islam, yaitu “assalamu ‘alaikum”, kita dilarang menjawabnya dengan “wa’alaikumussalam”. Hal ini pernah dicontohkan baginda Nabi Muhammad Saw ketika seorang Yahudi mengucapkan salam kepada beliau, dan Nabi Muhammad Saw menjawabnya hanya dengan mengucapkan kata ”’alaikum” saja. Begitulah bagaimana Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw mengajarkan kita tata cara memberi dan menjawab salam. Mulai dari kaidah-kaidah atau pun aturan-aturannya, hukumnya, sampai dengan aturan tentang salam dari atau kepada orang-orang yang bukan muslim.
Kita dapat melihat dan merasakan bahwa memberi dan menjawab salam, kejadiannya sangat intens terjadi dalam kehidupan kita setiap hari. Setiap saat kita bertemu dan berpapasan dengan sangat banyak orang baik yang kita kenali maupun tidak. Dengan salam, kita bisa tetap menjalin hubungan, silaturahmi, tali persaudaraan, dan membendung jurang pemisah antara kita dengan individu-individu lainnya. Rasa-rasanya tidak terbayangkan apabila setiap hari kita bertemu muka dan berpapasan dengan orang lain, kita tidak menegur, menyapa, dan memberi salam kepada mereka. Karena itu, Islam datang ke alam semesta ini untuk menjadi rahmat penebar kasih sayang bagi seluruh makhluk-Nya. Bahkan hal-hal sepele dan sekecil salam, telah diatur demi pesan-pesan perdamaian dari Islam tersebut. Dengan begitu pun, hamba-hamba-Nya mendapatkan pula kasih sayang dari Allah SWT, Rabb alam semesta.
Walaupun terkesan seperti hal yang sepele, tetapi salam dan bersalaman bisa menjanjikan sesuatu yang lebih besar, yaitu persatuan umat. Logikanya, apabila setiap di antara kita saling memberi dan menjawab salam dengan ikhlas, maka lama-kelamaan akan terbentuk ikatan emosional di antara kita sesama umat Islam. Kita merasakan bahwa orang lain begitu perhatian kepada kita dan mau mendoakan kita agar diberi keselamatan, rahmat, dan keberkahan Allah. Begitu pula sebaliknya, yang dipikirkan oleh orang yang kita jawab salamnya. Kita mendapatkan pesan kasih sayang dari orang lain, dan begitu pun orang lain turut merasakan dan mendapatkan pesan kasih sayang dari kita melalui saling memberi dan menjawab salam, dilengkapi dengan bersalaman.

Sumber: Lazuardi Birru

Selasa, 10 September 2013

Meneropong Tradisi Keilmuan Islam


Kemajuan suatu bangsa dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari kemajuan dalam ilmu pengetahuan yang ada di masyarakatnya. Ibarat antara isi dan wadah, ilmu pengetahuan merupakan isi dari kemajuan, sementara bangsa dan masyarakat merupakan wadah tempat bernaung ilmu tersebut.  Sebagaimana kita tahu, Barat maju dalam ilmu dan memberi banyak sumbangan kepada peradaban dunia karena ia memiliki tradisi keilmuan yang agung. Demikian juga para ilmuwan Muslim pada masa lalu telah terbukti secara historis meraih prestasi ilmiah yang sangat gemilang dan memberikan sumbangan yang sangat signifikan kepada peradaban dunia, karena mereka memiliki sebuah tradisi keilmuan yang mapan. Pada akhirnya, bisa dikatakan bahwa tanpa dimilikinya sebuah tradisi keilmuan, suatu bangsa tidak akan mencapai prestasi yang gemilang dalam hal kemajuan.

Islam sendiri sejak awal sangat mendorong kemajuan ilmu ini. Beberapa wahyu seperti Q.S. al-‘Alaq: 1-5 sangat penting perananya dalam mendorong keilmuan Islam. Karena itu, tidak mengherankan jika tradisi keilmuan dalam Islam lantas begitu subur dan semarak pada masa-masa berikutnya. Fondasi keilmuan Islam klasik sebenarnya tidak terlepas dari upaya para intelektual Islam dalam merespon persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat atas dasar pemahaman mereka terhadap al-Qur’an dan Sunnah. Pada perkembangan berikutnya, jawaban dan respon ulama ini kemudian disusun dan diklasifikasikan sesuai dengan bidang dan wilayah kajian dan objek permasalahan yang dihadapi sehingga melahirkan klasifikasi ilmu-ilmu keislaman.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keilmuan Islam pernah memimpin dunia. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh dunia Islam tidak hanya berkisar pada ranah kedokteran, tetapi juga termasuk matematika, astronomi dan ilmu bumi sebagaimana terbukti dari banyaknya istilah-istilah modern (Barat) di bidang-bidang itu yang berasal dari para ilmuan Muslim. Ini artinya bahwa prestasi yang pernah diraih oleh dunia Muslim jauh lebih lama dari apa yang sudah diraih oleh dunia Barat modern sekarang ini . Namun seiring rotasi sejarah,  perkembangan keilmuan ini beralih ke Barat.  Menurut Muhammad Iqbal, kemandekan yang terjadi di dunia Muslim tidak bisa dilepaskan dari sikap memusuhi sains dan cara berpikir rasional dari umat Islam sendiri. Secara epistemologis, wacana epistemologi keilmuan Islam klasik yang bercorak tekstual-normatif belakangan lebih dominan daripada epistemologi yang berusaha memaksimalkan akal dan menempatkannya sejajar dengan teks suci dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.
Nalar Pemikiran Islam
Menurut Abed al Jabiri dalam bukunya Arab-Islamic Philosopy: a Contemporary Critique, untuk bisa memahami tradisi keilmuan Islam secara kritis, setidaknya harus didasarkan pada dua persoalan utama. Persoalan pertama terkait dengan  pemahaman akan sistem pemikiran Islam secara utuh. Sementara persoalan kedua terkait dengan keterkaitan antara ”kuasa” dan “pengetahuan.” Maksudnya, tradisi keilmuan tidak muncul dengan sendirinya, tapi selalu terkait dengan latar belakang sosial, politik dan budaya suatu masyarakat. Dari situ diketahui bahwa pada dasarnya aktifitas  pemikir muslim dalam berbagai variasinya tetap berkutat pada satu problematika umum yang sama, yaitu suatu usaha ”rekonsiliasi antara nalar dan wahyu”. Sementara terkait dengan latar belakang munculnya tradisi keilmuan bisa diketahui bahwa capaian dari pemikiran filsafat Islam dalam memecahkan problematika antar wahyu dan nalar tersebut sebenarnya memiliki keterkaitaan erat fungsi dan peranya sebagai ideologi.  Demikinlah, perkembangan kelimuan Islam terutama filsafat tidak bisa dilepaskan peranya sebagai alat ideologis oleh penguasa dan dijadikan sarana intelektual oleh para ulama untuk menyerang musuh-musuh mereka.
Sebagaimana kita ketahui, keutuhan negara dan solidaritas masyarakat yang sudah terwujud pada masa Nabi Muhammad dan Khulafaurrasyidin mendapatkan masalah pada masa Dinasti Umayyah. Untuk menghadapi lemahnya solidaritas dan kekuatan masyarakat Islam itu,  pemerintahan Umayyah lebih terfokus pada upaya mempertahankan kelangsungan hidup dan berupaya membangun kemampuan untuk menekan masyarakat, salah satunya dengan menggunakan ilmu. Kecenderungan ini semakin jelas pada masa dinasti Abbasiyah yang menjadi penerusnya.  Untuk menghadapi berbagai kekuatan musuhnya yang datang dari kelompok ahlu al-Bait (keluarga Nabi) yang  menggunakan ideologi gnostisisme, yakni keyakinan akan keberadaan sumber pengetahuan di luar akal dan illuminasi, Dinasti Abbasiyah lebih menekankan al-Quran dan Hadits yang dipadu dengan rasio.
Konflik antara dua tradisi yang mengambil bentuk antara pemikiran tektualis berhadapan dengan kaum ahli ma’rifat-mistis ini bermula pada periode awal pemerintahan Abbasiyah dalam mencari legitimasi politiknya dari khazanah Islam dengan pendekatan filsafat Yunani melawan kebudayaan Persia yang dibawa para aristokrat yang gagal melakukan perlawanan melalui medan real sosial-politik. Menyadari kekuatan lawan yang menggunakan khazanah keilmuan Salaf dipadu dengan logika Aristoteles sebagai kerangka pikirnya, maka kaum gnostik dengan berpegang pada logika dan semangat tradisi Persia kuno memperisai diri di balik pemikiran Syi`ah dengan inspirasinya pada tradisi Islam sendiri. Karena itu tidak aneh jika pada masa berikutnya, pola pemikiran Islam yang berkembang di Timur lebih banyak diwarnai pertentangan antara epistemologi bayani (tektualis) yang lekat dengan Teologi Sunni dengan irfani yang bersandar pada teologi Syi`ah (Tradisi iluminasi dan Gnostik) ini. Konflik kognitif ini sebenarnya juga memiliki akarnya pada pertentangan antara kekuasaan Abbasiyah yang berpusat di Baghdad yang menjadikan Mu’tazilah sebagai doktrin utama dengan Dinasti Fatimiyyah di Mesir yang beraliran Syi`ah.  Jika nalar bayani ini lebih terpaku pada teks atau pada dasar-dasar (dikenal dengan sebutan al-ushul al-arba’ah: Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas) yang dipatok sebagai sesuatu yang baku dan tidak berubah, maka nalar irfani (spiritual-intuitif) secara epistemologis cenderung tidak rasional.
Dinamika pemikiran yang berkembang di Islam Andalusia dan Maghribi dibawah kekuasaan dinasti Umayyah II memiliki nuansa yang berbeda dengan Islam bagian Arab-Timur yang masih dipegang oleh Dinasti Abbasiyah. Iklim keagamaan yang berkembang di Maghribi adalah Islam yang masih murni, dengan model pemahaman kaum Salafi dengan model fiqih hadits dan fatwa-fatwa sahabat dan paham Ahl Sunnah. Perkembangan ini kemudian mendapat sokongan dari Mazhab Maliki yang berwatak tektualis sebagai mazhab resmi negara menggantikan Mazhab Awza’i sebagai tandingan dari Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi Abbasiyah. Watak ortodoksi kalangan ulama Maliki yang melarang filsafat ke-Tuhanan dan metafisika Aristoteles, Menurut Al Jabiri jutru malah membawa perkembangan lingkungan ilmiah dan rasional di Andalusia atau yang kemudian dalam ranah pemikiran Islam disebut dengan epistemologi burhani. Dalam epistemologi burhani ini, penggunaan rasionalitas tidak terhenti hanya sebatas rasio belaka, tetapi melibatkan pendekatan empiris sebagai kunci utama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sebagaimana banyak dipraktekkan oleh para ilmuan Barat. Apa yang berlaku dalam pemikiran orang-orang Andalusia ini bukan lagi metode qiyas yang menjadikan teks dan masa lalu (salaf) sebagai otoritas sebagaimana logika Bayani, tapi menggunakan logika Aristoteles dengan metode deduksi (istintaj, qiyas jami’), induksi (istiqra’), konsep universalisme (al-kulli), universalitas-universalitas induktif, prinsip kausalitas dan historisitas, dan juga al-maqashid (tujuan syariah).
Meski demikian, corak dominan yang berkembang dalam kelimuan Islam adalah epistemologi Bayani sebagaimana diwakili oleh sosok Imam Al-Ghazali bukan epistemologi Burhani yang muncul belakangan. Sementara  itu, pandangan Burhani yang diwakili pemikiran Ibn Rusyd malah berkembang di Barat. Padahal menurut, Al-Jabiri, model pemikiran yang bercorak bayani dan irfani sangat sulit untuk dijadikan landasan pengembangan sains. Pasalnya, padangan bayani  lebih bercorak teologis, bukan antropologis maupun kosmologis. Akibat dari pandangan ini menyebabkan pandangan dunia umat menjadi lebih pasif bila dibenturkan dengan wacana pengembangan sains yang lebih antroposentrik-kosmologik. Pandangan epistemologi keilmuan Bayani ini cenderung menjadikan fenomena alam, moral dan sosial semuanya “terserah” pada Tuhan Pandangan ini menjadi sangat teologik-normatif bahkan cenderung mengarah pada mistisme, yang sudah barang tentu bertolak belakang dengan prinsip social sciences maupun natural sciences.

Pada akhirnya bisa dikatakan fenomena kemandekan epistemologi keilmuan Muslim ini sebenarnya bukan orisinal ajaran Islam, tetapi hanya soal interpretasi pemahaman dari ajaran Islam itu sendiri. Karena secara esensial dan substansial, potensi ajaran Islam sangatlah mendorong adanya inovasi keilmuan. Karena itu, Agar Islam dapat kembali pengembangan fenomena epistemologi keilmuan di dunia Muslim, maka sebuah keniscayaan bagi ilmuan Muslim untuk melakukan shifting paradigm di bidang epistemologi keilmuan Islam yakni dari epistemologi keislaman normatif-tekstual-bayani yang berakibat pada sulitnya mengadopsi dan mengelaborasi wawasan dan temuan baru di bidang sains; ke epistemologi keilmuan Islam kontemporer yang bercorak empiris-historis-burhani (secara epistemologis), sehingga berdampak pada adanya temuan baru di bidang sains.  Paling tidak melalui beberapa tawaran diatas itulah peradaban sains dalam dunia Islam kembali mengemuka.

Sumber: Lazuardi Birru

Apa yang dimaksud dengan azab dalam Islam?

Ustadz Menjawab

Yang dimaksud dengan azab adalah siksa Allah yang diturunkan kepada mereka (manusia) yang enggan untuk beriman kepada Allah serta mengkufuri segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada mereka.

Allah berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan (memberikan azab) umat-umat sebelum kamu, ketika mereka berbuat kezaliman, padahal rasul-rasul mereka telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sekali-kali tidak hendak beriman. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat dosa. Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat” (QS. Yunus: 13-14).

Adapun contoh-contoh azab yang telah Allah turunkan misalnya azab Allah terhadap Kaum Tsamud karena menentang ajaran Nabi Shalih AS. Allah mengazab mereka dengan gempa dan petir yang akhirnya menghancurkan peradaban mereka. Allah berfirman, “Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka” (QS. Al-A’raf: 78).

Pada ayat yang lain, Allah berfirman, “Dan adapun Kaum Tsamud, mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk itu, maka mereka disambar petir azab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fushilat: 17).


Sumber: Lazuardi Birru

Kamis, 05 September 2013

Semua Tentang Cinta



Ketika membaca judul Semua Tentang Cinta, mungkin banyak yang berfikiran bahwa isi dari buku ini adalah tentang cinta. Di  mana cinta itu menurut orang indah. Namun berbeda dengan isi buku Tentang Cinta karya R.Valentina. Cinta menurut orang membutuhkan pengakuan. Pengakuan adalah harapan, pengakuan adalah kemestian yang secara bersamaan dipahami sebagai penghormatan dan perlindungan bagi rakyat (laki-laki dan perempuan) sebagai umat manusia yang berdaulat. Kemudian kejujuran, yang paling sulit dari hidup adalah memiliki kejujuran.Kejujuran menjadi barang langka di era kini. Kejujuran pun terbukti tidak serta merta dimiliki mereka yang telah menmepuh pendidikan formal sampai setinggi langit.

Menurut orang, cinta dapat mengubah segalanya. Karena cinta, dunia jadi  berubah berwarna-warni. Namun cinta seperti apakah itu? Cinta yang dapat membuat negri kita damai dan terbebas dari kekerasan. Banyak saat ini terjadi kekerasan dikalangan wanita, anak-anak dan orang lenah yang tak tau apa salah mereka.  Namun jika kita didasari cinta kasih yang saling menyayangi satu sama lain, insyaAllah negri ini akan damai sentosa.

Seperti dalam buku ini telah dikatakan,” Kalaupun berniat merayakan Hari Kasih Sayang, harusnya kita menyadari bahwa bangsa ini sesungguhnya sedang butuh lebih banyak kasih sayang , cinta. Dengan penuh cinta para pejabat menolak korupsi, dengan penuh cinta para politikus dan provokator berhenti mengangkangi kepentingan rakyat, dengan penuh cinta para abdi Negara membenahi fasilitas public bagi rakyat; dengan penuh cinta para suami tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya. Semua tentang cinta.
Buku ini sangat menarik daan unik untuk dibaca karena bahasanya yang mudah untuk dipahami.

Kata-katanya yang tak asing untuk kita dengar. Siapa sih yang tak pernah dengar kata –kata cinta. Buku ini bukan menceritakan kisah cintah seorang pemuda dengan seorang gadis, namun buku ini menjelaskan cinta kasih dalam negri ini. Dimana kita harus selalu melindungi anak-anak dan perempuan dengan cinta kasih. Buku ini juga dapat membuat sang pembaca berada dalam posisinya. Mereka dapat merasa menjadi orang yang lebih sederhana dan menjadi seorang yang luar biasa.

Buku ini menceritakan hsl-hsl ysng telah dialami oleh negri kita. Semuanya seperti hal yang nyata dan memang terjadi. Buku ini pun memuat sebagian kecil perjalanan dunia kepenulisan penulis. Sebuah upaya kecil kami untuk sekedar berbagi pada dunia sedikit saja tentang kesederhanaan seorang perempuan yang bernama R.Valentina.

Sumber: Lazuardi Birru

Selasa, 03 September 2013

Apa yang dimaksud dengan azab dalam Islam?

Ustadz Menjawab




Yang dimaksud dengan azab adalah siksa Allah yang diturunkan kepada mereka (manusia) yang enggan untuk beriman kepada Allah serta mengkufuri segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada mereka.

Allah berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan (memberikan azab) umat-umat sebelum kamu, ketika mereka berbuat kezaliman, padahal rasul-rasul mereka telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sekali-kali tidak hendak beriman. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat dosa. Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat” (QS. Yunus: 13-14).

Adapun contoh-contoh azab yang telah Allah turunkan misalnya azab Allah terhadap Kaum Tsamud karena menentang ajaran Nabi Shalih AS. Allah mengazab mereka dengan gempa dan petir yang akhirnya menghancurkan peradaban mereka. Allah berfirman, “Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka” (QS. Al-A’raf: 78).

Pada ayat yang lain, Allah berfirman, “Dan adapun Kaum Tsamud, mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai kebutaan (kesesatan) daripada petunjuk itu, maka mereka disambar petir azab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fushilat: 17).

Sumber: Lazuardi Birru

Senin, 02 September 2013

Prahara Negara Hukum



Hukum. Satu kata kunci yang penuh dengan substansi dan fungsi. Di dalam hukum terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi masyarakat dan ada kepastian yang bisa menciptakan keteraturan, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Indonesia kerap disebut sebagai negara hukum. Hal ini tak lain karena Indonesia sudah mempunyai sejumlah produk perundang-rundangan yang berlaku sebagai hukum bagi semua warga masyarakat secara setara dan tanpa membedaka-bedakan, agama, ras, budaya, kelas sosial, pangkat dan seterusnya. Semua produk perundang-undangan yang ada mengacu kepada konstitusi negara sebagai nilai puncak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai negara hukum, Indonesia sejatinya mempunyai kepastian aturan main yang harus ditaati dan diberlakukan secara setara kepada semua pihak. Dengan adanya kepastian aturan main, sejatinya kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berjalan secara lebih teratur: siapa mendapatkan apa gara-gara berbuat apa. Dan semua itu memuncak pada tegaknya pilar-pilar keadilan dalam hamparan luas kehidupan masyarakat, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa di pedalaman.

Sebagai negara hukum, para elite dan pemimpin bangsa sejatinya menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan yang berkesadaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang ada. Sebagai negara hukum, para penegak hukum sejatinya menjadi “abdi hukum” yang sepenuhnya mengikuti semua ketentuan dari hukum sebagai “bos besarnya”. Sebagai negara hukum, para ahli hukum (para pengacara, dosen hingga para pengamat) sejatinya dapat mempermudah penerapan hukum sesuai dengan semangat keadilan, bukan justru mempersulit sebagai akibat dari benturan kepentingan masing-masing yang berbeda.

Indonesia adalah negara hukum, tapi ini adalah negara hukum yang paling aneh. Karena para pemimpin dan elite bangsa yang sejatinya menjadi teladan penegakan hukum justru kerap terlibat dalam pelbagai macam pelanggaran hukum seperti korupsi. Bahkan di antara lembaga-lembaga penegak hukum kerap kali terjadi benturan dan gesekan atas nama hukum. Lebih aneh lagi, para pakar hukum yang sejatinya memberikan penjelasan yang cukup tentang hukum justru kerap terjebak dalam debat kusir dengan semangat “kepakaran yang sempurna”.

Tak heran bila penegakan hukum di Indonesia masih sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang tak lain adalah gusti norma hukum. Dalam bahasa sederhana, hukum di Indonesia kerap hanya tajam ke bawah menusuk orang-orang lemah-dilemahkan dan miskin-dimiskinkan. Ada pun ke atas hukum yang ada kerap tumpul terganjal jabatan, jaringan kuasa bahkan materi yang bertumpuk-tumpuk.

Tak heran pula bila penegakan hukum di Indonesia bukan justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak; siapa melakukan apa dan akan dapat hukuman apa. Tapi penegakan hukum di Indonesia justru kerap memberikan ketidakpastian; siapa melakukan apa dan belum tentu mendapatkan hukuman tertentu.

Sejatinya penegakan hukum dibarengi dengan upaya menumbuhkan kesadaran berhukum. Hingga tidak terjadi lagi prahara hukum atas nama hukum. Karena walau bagaimanapun, hukum hanyalah sejumlah ketentuan norma yang mati di atas kertas. Sedangkan kesadaran berhukum merupakan ketentuan norma tak tertulis yang senantiasa hidup di dalam sanubari. Hanya dengan bersama kesadaran berhukum, ketentuan hukum yang ada akan bergerak menuju puncak keadilan. Bukan justru mengabaikannya.


Sumber: Lazuardi Birru