Secara bahasa hadis berarti percakapan, berita, peristiwa, dan baru. Dalam terminologi agama, yang dimaksud dengan hadis adalah hadis an-nabiyyi, yakni Hadis Nabi. Hadis Nabi secara bahasa berarti percakapan Nabi, berita tentang Nabi, dan peristiwa yang dilakukan Nabi.
Dalam istilah ilmu hadis, yang dimaksud dengan Hadis An-Nabiyyi
(hadis Nabi) adalah perkataan, perbuatan dan ketetap-an Nabi saw.,
sesudah beliau menjadi Nabi dan Rasul; Substansi hadis terbagi tiga, hadis al-qawli, (perkataan Nabi); hadis al-fi’li (perbuatan Nabi), dan taqrir an-nabiyyi (persetujuan Nabi atas perbuatan sahabat).
Hadis pada masa Nabi Muhammad saw. disimpan dalam memori para sahabat. Berebda dengan Al-Qur`an yang segera dicatat oleh Kuttab al-Wahyi, pencatat
wahyu, yang ditunjuk Nabi saw., hadis disimpan dalam ingatan para
sahabat. Hal ini, karena Nabi saw melarang para sahabat mencatat hadis.
Beliau hanya memerintahkan para sahabat agar menghafal dan menyampaikan
hadis secara lisan. Walaupun demikian, ada sebagian kecil sahabat yang
diizinkan mencatat hadis.
Hadis Nabi saw merupakan sumber kedua dalam Islam yang berfungsi: Pertama, tibyânan (penjelasan) terhadap maksud Al-Qur`an yang bersifat mujmal (general/ umum). Kedua, tafshîlan (merinci) tata cara pelak-sanaan ‘ibâdah dan mu’âmalah (interaksi sosial, bisnis dan berbagai transaksi). Ketiga, uswatan (model) bagi umat Islam, terutama melalui hadîts fi’li (sunnah fi’liyah), perbuatan Nabi.
Gerakan tadwin al-hadis,
membukukan atau mengkodifikasi hadis, baru dilakukan pada masa
pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz (99-101 H). Beliau menulis
Surat Edaran kepada para Gubernur agar melakukan tadwîn al-hadîts, sebagai berikut: “Periksalah
apa yang ada dari Hadis Nabi saw, lalu tulislah, karena aku khawatir
hilangnya ilmu dan meninggalnya ulama. Janganlah engkau terima, kecuali
hadis Nabi saw. Sebarkanlah ilmu dan adakan majelis ilmu, sehingga orang
yang tidak berilmu menjadi berilmu, karena ilmu itu tidak akan hilang
sebelum ia menjadi sesuatu yang rahasia (disembunyikan).
Abu Bakr bin Hazm, Gubernur Madinah,
merespon perintah Khalifah Umar bin Abdul Azizi dengan mengangkat Ibn
Syihab Az-Zuhri menjadi Ketua Tim Kodifikasi Hadis yang bertugas untuk
mengumpulkan hadis, menyeleksi sanad dan matan hadis, kemudian menuliskannya dalam sebuah kitab, yang menjadi karya rintisan dalam ilmu hadis.
Sumber:Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar