Di antara kebanggaan yang dimiliki umat
Muslim adalah kemuliaan dua kota penting dalam sejarah Islam di Jazirah
Arab, Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah. Dua kota tersebut
adalah tujuan ziarah dalam beberapa rangkaian ibadah haji dan umrah
seluruh umat Muslim dari segala penjuru dunia. Kemuliaan terpancar dari
kedua kota tersebut mengingat Allah SWT secara khusus melipat gandakan
pahala ibadah salat di dua masjid yang ada di kedua kota tersebut, yaitu
Masjid Al-Haram di Makkah dan Masjid Al-Nabawy di Madinah.
Rasulullah SAW lahir dan tumbuh dewasa
di kota Makkah namun perjalanan dakwah dan perjuangannya membangun
peradaban masyarakat sipil berkeadilan berawal dari Madinah. Secara
eksklusif, dalam tulisan ini akan dibahas kemuliaan kota Madinah dari
sisi sistem pemerintahannya.
Di Madinah, Rasulullah SAW memulai
dakwahnya setelah sebelumnya beliau terusir dari tanah kelahirannya,
Makkah. Kepindahan atau hijrah Nabi SAW itu disebabkan oleh karena
kebencian, embargo dan perlakuan jahat Suku Quraisy, kelompok yang
paling berpengaruh di Makkah saat itu, terhadap kaum Muslim atau para
pengikut dakwah Nabi semakin lama semakin kejam dan biadab. Strategi
hijrah tersebut membuahkan hasil, atas izin Allah. Di negeri Madinah,
Rasulullah SAW memimpin masyarakat yang plural menuju peradaban yang
maju dan berkeadilan. Persaudaraan terjadi di antara kaum Muslim yang
berasal dari Makkah ataupun dari Madinah. Konsolidasi dan persatuan
terbangun di antara warga Madinah, baik yang beragama Islam maupun
non-Islam. Pembangunan dan penyebaran ilmu pengetahuan secara merata
terjadi di sana. Semua itu berkat kepemimpinan dan pemerintahan adil
Rasulullah SAW.
Kisah keadilan kepemimpinan Nabi
Muhammad SAW terlihat dari perjuangan dakwah Islamnya. Dalam berdakwah,
Rasulullah mengedepankan unsur kebijakan, kebijaksanaan, toleransi,
kebaikan dan perbaikan masyarakat, serta kejujuran atas ajaran Islam
yang diamanatkan oleh Allah SWT. Dalam Alquran disebutkan:
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu
dengan hikmah [perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan
antara yang haq dan yang batil] dan pelajaran yang baik! Dan bantahlah
mereka dengan cara yang baik! Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui
siapa yang sesat dari jalan-Nya, dan Ia lebih mengetahui siapa yang
mendapatkan petunjuk” (QS. Al-Nahl: 125).
Di samping itu, dakwah Rasulullah SAW juga terinspirasi oleh ayat Alquran lainnya:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada
Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat
kuat yang tidak akan terputus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 256).
Ayat tersebut mencerminkan metode dakwah
Nabi yang pada perkembangannya dari model dakwah yang elegan tersebut,
kemajuan peradaban kehidupan sosial masyarakat Madinah terwujud.
Masyarakat Madinah yang sebelumnya hidup
dalam kecamuk konflik yang berkepanjangan, tumbuh menjadi masyarakat
berperadaban maju dan terhindar dari ancaman buta hukum dan pengetahuan.
Layaknya konflik masyarakat modern, konflik yang menggelayuti warga
Madinah sebelum kehadiran Rasulullah SAW sebagai pemimpin resmi juga
terjadi secara politis, meskipun sumber-sumber pemicunya bermacam-macam.
Warga Madinah yang majemuk secara suku dan budaya sangat rapuh untuk
terjadinya konflik komunal. Kondisi tersebut menempatkan penduduk
Madinah pada posisi terlemah dalam radar intaian dan serangan pihak
luar. Lemahnya keamanan wilayah Madinah menggiring warganya untuk
menemukan sosok pemimpin adil yang mampu mengentaskan Madinah dari
ancaman ledakan konflik komunal serta ancaman serangan dari luar. Dalam
situasi mencekam itulah Rasulullah SAW hadir di hati rakyat Madinah dan
beliau berhasil menerapkan sistem pemerintahan yang adil bagi seluruh
warga.
Profil Rasulullah SAW sebagai pemimpin
Madinah yang adil telah dilacak sejak lama oleh warga Madinah. Sejak
beliau masih berjuang mengentaskan masyarakat Makkah dari jurang
kebodohan dan kesesatan sosial serta spiritual, beberapa orang sebagai
representatif warga Madinah telah menemui beliau guna menilai kecakapan
Rasulullah dalam memimpin umat menuju kemajuan. Beberapa tahun sebelum
Rasulullah hijrah, representatif resmi dari penduduk Madinah mengajukan
proposal kepada Rasulullah agar beliau bersedia membimbing warga Madinah
sekaligus berjalan bersama dengan mereka menciptakan keamanan dan
keadilan di Madinah.
Tawaran warga Madinah ini selain
bernilai strategis juga merupakan langkah penting untuk menguatkan
pondasi dakwah Islam, mengingat jalan dakwah di Makkah semakin hari
terasa semakin sulit. Dari pertemuan wakil penduduk Madinah dan
Rasulullah SAW di kota Aqabah tersebut terjalin kesepakatan positif
antara kedua belah pihak. Penduduk Madinah menjanjikan akan beriman
kepada Allah SWT, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, tidak
membunuh anak perempuan mereka, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak
melakukan tindak kejahatan sosial lainnya. Sementara itu, Rasulullah
juga bersedia membantu mereka untuk mengajarkan norma-norma kemanusiaan
yang harus ditegakkan sebagai syarat mencapai kemakmuran sosial.
Beberapa bulan berikutnya di kota yang
sama, Aqabah, lebih banyak lagi penduduk Madinah yang menyatakan
kesediaan untuk berjuang bersama-sama dengan Rasulullah SAW membangun
peradaban sipil di Madinah. Lebih dari itu, dalam pertemuan kedua di
Aqabah itu penduduk Madinah menyatakan pengangkatan Rasulullah SAW
sebagai pemimpin. Pernyataan tersebut berimplikasi besar bagi perjalanan
dakwah Islam serta pembangunan peradaban sipil masyarakat Madinah.
Berdasar pada keseriusan warga Madinah
itu, beberapa waktu kemudian Rasulullah SAW beserta para sahabat
berhijrah ke Madinah. Di sana, sebagai pemimpin beliau mengambil
kebijakan taktis untuk menerapkan sistem kehidupan sosial bagi seluruh
penduduk Madinah yang sangat multikultur, berdasarkan aturan hukum dan
bimbingan Allah SWT.
Pada tahun kedua Hijrah, Rasulullah SAW
menerbitkan peraturan tentang hubungan antarkomunitas di Madinah.
Peraturan ini dikenal dengan Piagam Madinah. Dokumen yang disepakati
oleh seluruh warga Madinah tersebut merupakan undang-undang untuk
pengaturan sistem politik dan sosial masyarakat Madinah yang plural.
Dokumen ini dinilai sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia.
Dari Piagam Madinah, Rasulullah SAW menegakkan keadilan, menghadirkan
ketenteraman dan membangun peradaban maju di Madinah.
Demikianlah bentuk kepemimpinan adil
yang ditampilkan Rasulullah SAW dalam panggung politik pada masanya.
Tugas kita sebagai umat Muslim masa kini adalah meneruskan perjuangan
menegakkan keadilan di mana pun tempat. Madinah adalah wujud setting
masa lalu di mana Rasulullah SAW menegakkan pemerintahan yang adil. Pada
masa kini, tempat kita masing-masing, rumah kita, masyarakat kita, kota
kita, negara kita adalah medan perjuangan kita untuk menegakkan
keadilan.
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar