Minggu, 23 Juni 2013

Strategi Belajar di Perguruan Tinggi


 

Belajar di perguruan tinggi berbeda dengan belajar di sekolah menengah atas. Ketika kita belajar di perguruan tinggi, kita dituntut untuk menjadi dewasa. Artinya, mahasiswa perlu mandiri dan disiplin pribadi dalam belajar. Hal ini tidak seperti saat duduk di bangku sekolah yakni belajar sangat bergantung pada kehadiran seorang guru.

Di bangku kuliah, mahasiswa dituntut untuk belajar sendiri dan mandiri, meski dosen tidak masuk memberikan perkuliahan namun mahasiswa harus tetap belajar dan membaca. Sebab kedatangan mahasiswa ke kampus bukan sekedar untuk mencatat materi kuliah dari dosen, melainkan dituntut untuk berlatih dan berdiskusi. Mahasiswa juga harus lebih aktif mencari ilmu pengetahuan daripada dosen, karena fungsi dosen hanya sebagai fasilitator pembelajaran.
Untuk meraih kesuksesan studi di perguruan tinggi, mahasiswa perlu memiliki strategi pembelajaran. Ada beberapa tips jitu yang perlu dicoba bagi kalian yang ingin meraih sukses studi di dunia kampus yaitu:

Tetapkan tujuan
Kita perlu menetapkan tujuan jangka pendek, menengah dan panjang yang realistik. Setelah menentukan tujuan, kita harus memiliki strategi dan taktik untuk meraih tujuan tersebut secara cepat dan tepat.

Jadwalkan kegiatan secara cermat
Setiap mahasiswa perlu menyusun jadwal kegiatan setiap hari. Ketika kita memiliki jadwal kegiatan maka waktu, pikiran dan energi akan difokuskan pada kegiatan belajar dan aktifitas pribadi. Bila tidak memiliki jadwal maka kegiatan dan aktifitas kita tidak akan teratur.

Kembangkan kebiasaan belajar efektif
Selama duduk di bangku kuliah, mahasiswa harus memiliki kebiasaan belajar yang efektif. Hal ini penting agar semua matakuliah bisa dipelajari dengan baik. Gunakan sejumlah waktu secara efesien dan tetapkan prioritas untuk meraih tujuan.

Kerjakan semua proses kuliah
Hadir setiap proses perkuliahan dan mengerjakan seluruh tugas kuliah sangat penting untuk meraih kesuksesan akademik. Sepadat apapun aktifitas, mahasiswa harus mengusahakan untuk menghadiri proses perkuliahan. Sebab kehadiran tatap muka perkuliahan berpengaruh terhadap penilaian hasil belajar.

Pahami para dosen
Mengenali karakter para dosen penting untuk menjalin komunikasi yang lancar dengan mereka. Ajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan matakuliah yang diberikan dan sesuaikan cara belajar Anda dengan gaya mengajar mereka.

Taati kebijakan dan peraturan kuliah
Setiap perguruan tinggi memiliki peraturan akademik masing-masing yangg harus diperhatikan agar proses studi mahasiswa menjadi lancar. Anda harus memahami peraturan akademik, kurikulum, mata kuliah, dan prasyarat tertentu di tempat kuliah. Jangan melanggar kebijakan dan aturan yang sudah ditentukan oleh pihak kampus.

Manfaatkan sarana dan prasarana kampus
Setiap kampus memiliki sarana untuk menunjang proses perkuliahan dan aktifitas mahasiswanya. Anda harus bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kampus secara maksimal misalnya perpustakaan, gelanggang olahraga, pusat bahasa dan fasilitas lainnya. Pemanfaatan sarana dan prasarana secara efektif dan efesien bisa menunjang proses pembelajaran berjalan dengan baik.

Aktif di kegiatan non-akademik
Selain Anda harus fokus di prestasi akademik, mahasiswa juga perlu fokus di bidang non-akademik. Tetapi perlu juga kamu mencari pengalaman dalam bidang non-akademik yang sesuai dengan bakat dan minat Anda. Belajar adalah awal dari kehidupan kerja Anda. Nikmati prosesnya dan Anda bisa bergabung dengan klub musik, klub informatika, klup sains dan lainnya. Anda sendirilah yang akan menentukan masa depan Anda. [Sumber: Putri Chaerunisa]

Sumber: Lazuardi Birru

Sabtu, 22 Juni 2013

DARUS SULUH

Dâr al-shulhi (baca: Darus suluh) dalam gramatikal Arab dinamaakan idhâfah, terdiri dari dua kata, Dâr dan al-shulhi. Menurut al-Ishfahani, dâr artinya rumah atau tempat tinggal, kemudian mengalami perluasan makna sehingga berarti al-baldah atau negara. Dalam literatatur fikih politik (al-fiqh al-siyâsi) dikenal  konsep tentang dâr al-shulhi,  negara yang menyatakan damai kepada kaum Muslimin, yang juga dinamakan  dâr al-salâm, negara yang damai; atau dâr al-amn, negara yang aman.
Negara,  dalam istilah Al-Qur`an disebut al-balad, al-qaryah atau al-dâr, menurut Al-Ishfahani, adalah tempat atau teritorial yang ditetapkan batas-batasnya secara jelas, yang dikenal karena domisili penduduknya yang menetap di wilayahb tersebut. Negara juga nama bagi tempat atau wilayah yang di dalamnya berkumpul manusia. Pendapat al-Isfahani ini sejalan dengan  Hukum Tata Negara modern yang menyebutkan bahwa komponen pokok sebuah negera sekurang-kurangnya harus memenuhi empat hal sebagai berikut: a) adanya wilayah dengan batas-batas yang jelas; b) penduduk yang menetap di wilayah tersebut; c) pemerintahan yang efektif; dan d) pengakuan internasional.

Munculnya konsep dâr al-shulhi, Negara yang damai,  secara historis berkenaan dengan  wilayah kekuasaan Islam di Spanyol, Sisilia, dan Eropa Timur. Penduduk yang menetap di kawasan tersebut tidak seluruhnya beragama Islam, tetapi multi agama. Para Khalifah Turki Usmani yang menguasai wilayah Balkan dan Eropa Timur mengembangkan dua  strategi dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan kawasan. Pertama, mengajak seluruh warga Negara, termasuk yang bukan Muslim, untuk bersama-sama memelihara perdamaian dengan menciptakan kerukunan hidup antara Muslim dan bukan Muslim. Wilayah yang penduduknya mayoritas bukan Muslim dalam keseluruhan wilayah kekuasaan Turki Usmani dinamakan dâr al-shulhi, kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para pejabaat Negara yang Muslim.

Kedua, mengajak Negara-negara tetangga yang potensial untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan kawasan, potensial mengancam keamanan  dalam negeri, dan potensial melakukan invasi ke dalam negeri dengan menyerang secara mendadak; untuk menda-tangani fakta perdamaian. Negara tetangga yang terikat fakta perdamaian dinamakan dâr al-shulhi, yang berarti kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para Khalifah dan Sultan. Kaum Muslimin wajib menghormati fakta perdamaian yang disepakati dan mentaatinya dengan konsekuen.

Sumber: Lazuardi Birru

Jumat, 21 Juni 2013

Korupsi: Pengkhianatan Akbar Atas Amanah Rakyat




Akhir-akir ini media massa ramai memberitakan kasus korupsi dari tingkat pusat sampai daerah. Nampaknya berita tentang kasus ini tak pernah sepi dari pemberitaan, dari kasus BLBI, skandal Bank Century, Hambalang, hingga yang terkini dugaan kasus suap Bupati Buol. Terjadinya korupsi merupakan suatu penyalahgunaan wewenang ketika otoritas ada pada pemegang wewenang itu. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan ajaran Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.

Kita bisa melihat bahwa banyak motif yang menyebabkan orang nekat melakukan korupsi. Korupsi dapat terjadi oleh sebab kepentingan politik, ekonomi ataupun budaya. Namun, naluri memperkaya diri dengan menghalalkan segala cara yang mendorong seseorang untuk korupsi selalu tidak terlepas dari adanya mental atau budaya “mencuri” yang mengalir dalam darahnya serta dikombinasikan dengan kesempatan untuk melakukan hal tersebut.

Jika kita menyimak dari berita yang tersiar di media massa, amat menyedihkan ketika mengetahui fakta bahwa sebagian terdakwa kasus korupsi adalah Muslim. Beberapa dari mereka bahkan mengenakan simbol-simbol Islam saat menjalani sidang di pengadilan.
Korupsi merupakan penyelewengan amanah yang sangat kejam. Perbuatan ini dapat menjamur tidak hanya di kalangan elit, pada tingkat rendah pun korupsi bisa saja terjadi. Seseorang yang nekat melakukan tindakan korupsi dapat dinilai terkategorikan lupa bahwa ada Allah yang mengawasinya dalam segala hal. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa amanah harus diletakkan pada tempatnya atau disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Amanah yang dimaksud dalam ayat tersebut bermakna umum yakni amanah dalam segala hal. Para sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Barra’ bin ‘Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubai bin Ka’ab, sepakat bahwa amanah itu terdapat dalam segala hal baik urusan peribadatan maupun keduniawian. Amanah benar-benar mencakup segalanya. Dalam setiap aktivitas seperti dalam berwudhu, shalat, zakat, ukuran, timbangan, barang titipan, dan pekerjaan, amanah selalu melekat. Demikian pula seorang ulama tafsir, Al-Qurtubi, berpendapat bahwa amanah itu harus diserahkan atau disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya baik orang yang berlaku baik maupun tidak. Dalam hal ini, segala tugas yang diberikan kepada seseorang merupakan amanah yang harus dijalankan dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan pemegang amanah itu tak mempunyai hak untuk mengambilnya.

Korupsi dalam Pandangan Islam
Beragam istilah dalam Islam dapat dikaitkan dengan kejahatan korupsi. Korupsi dapat dikatakan suatu perbuatan curang untuk memperoleh sesuatu dan segala kecurangan erat kaitannya dengan kezaliman dan kebatilan. Bentuk perbuatan korupsi tidak terbatas pada penggelapan uang. Aksi suap-menyuap termasuk bagian dari tindakan korupsi, karena suap dilakukan demi melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga terjadilah upaya tutup mulut agar tidak mengungkapkan kebenaran sesungguhnya.
Penyuapan dalam Islam dikenal dengan istilah risywah. Kata risywah menurut kamus Alfadz Al-Islam yang ditulis oleh Deeb Al-Khudrawi, diartikan sebagai bribery (penyuapan). Dalam kamus tersebut juga disebutkan bahwa it’s forbidden in Islam. Kata-kata dalam kamus tersebut bukan isapan jempol semata. Perbuatan suap-menyuap memang sungguh terlarang dalam syariat Islam, bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr,
Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kitab Subulus Salam, ulama Al-Kahlani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laknat pada hadis tersebut adalah rahmat Allah akan dijauhkan dari pelaku suap dan penerimanya. Sedangkan maksud daripada suap adalah membelanjakan harta agar dapat memperoleh sesuatu dengan cara yang batil atau tidak sah (Subulus Salam: 3/43).

Selain perbuatan suap menyuap, kejahatan korupsi dapat pula berupa penggelapan harta yang dalam istilah ilmu fiqh disebut ghulul. Menurut Syeikh Al-‘Allamah Abdullah Al-Bassam dalam kitabnya Taudihul Ahkam, ghulul adalah pengkhianatan amanah atau penyelewengan dalam urusan harta rampasan perang atau selain daripada itu. Dalam hal ini, penggelapan harta yang status hak miliknya atas nama bersama merupakan pengkhianatan atas kepercayaan segenap pihak yang terlibat. Tentu saja di dalam Islam, hukum ghulul adalah haram dan merupakan perbuatan dosa besar. Dalil yang menerangkan ghulul adalah sebagai berikut.

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal”  (QS. Ali Imran: 161).
Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang perkara ghulul, salah satunya adalah yang berasal dari riwayat sahabat Abu Hurairah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah menuju Khaibar, Allah telah memberikan kami kemenangan dalam perang itu dan kami tidak mendapatkan harta rampasan perang dalam bentuk emas dan uang, kami mendapatkan rampasan perang berupa perabotan, makanan dan pakaian. Kemudian kami beranjak menuju suatu lembah bersama Rasulullah SAW yang ketika itu beliau bersama seorang budak laki-laki yang dihadiahkan dari seorang laki-laki  penderita penyakit kusta, laki-laki itu bernama Rafa’ah bin Yazid dari Bani Dhubayyib, ketika kami menuruni lembah, berdirilah budak Rasulullah itu dan menempati jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW, lantas ia pun terkena panah sehingga ia mati dalam lembah itu, maka kami pun berkata, ‘Selamat! Baginya kesyahidan ya Rasulullah’, maka Rasulullah pun bersabda, ‘Sekali-kali tidak, demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya jubah yang ada padanya itu akan menjadi api yang membakarnya, jubah itu diperoleh dari harta rampasan perang ketika perang Khaibar sebelum ditetapkan bagiannya.’ Maka terkejutlah orang-orang lantas datang seorang laki-laki dengan membawa satu atau dua tali sandal seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kudapati ini dari perang Khaibar, maka Rasulullah SAW bersabda, satu tali sandal itu dari api atau dua tali sandal itu dari api” (HR. Bukhari dan Muslim).

Muhammad Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nail Al-Authar, menjelaskan bahwa budak yang bersama Rasulullah itu adalah Mid’am. Adapun jubah yang dikenakannya adalah sesuatu yang menyebabkan ia terjerumus ke dalam neraka demikian pula dengan tali sandal yang diambil dari rampasan perang (ghanimah) sebelum ditetapkan pembagiannya (Nail Al-Authar: 7/316).
Hadis yang telah disebutkan di atas merupakan dalil akan haramnya penggelapan harta yang bukan haknya. Apapun harta yang diselewengkan, berapa pun nilainya semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Apa yang dimiliki secara tidak sah dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kemurkaan Allah. Sebagaimana yang telah dikemukakan pada hadis Bukhari dan Muslim di atas bahwa tali sandal yang nilai jualnya rendah dan seolah tidak berarti kelak dapat menjerumuskan pemiliknya ke neraka jika diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Selain risywah dan ghulul, kejahatan korupsi dalam Islam dapat juga berwujud ikhtilas. Definisi ikhtilas adalah menyaring harta yang ada dalam anggaran negara dengan niat memiliki atau memanfaatkan sebagian harta tersebut baik secara terang-terangan maupun tersembunyi untuk kepentingan pribadi. Pengambilan harta yang bukan haknya merupakan perbuatan tercela, perbuatan semacam ini pun haram dilakukan karena termasuk memperoleh harta secara batil. Perbuatan ikhtilas tergolong perbuatan kriminal karena sama halnya dengan menipu dan menggelapkan hak kepentingan umum.

Penutup
Korupsi berkembang hingga membudaya di masyarakat ketika ketidakadilan semakin merajalela serta kondisi ekonomi negara melemah. Kemiskinan, ketidakadilan, mental curang, dan budaya hidup yang hedonis serta didukung dengan adanya kesempatan merupakan keniscayaan yang memancing siapa pun untuk melakukan korupsi baik dalam bentuk suap-menyuap atau penggelapan harta.
Pencegahan korupsi tidaklah cukup dengan mempidanakan para koruptor. Korupsi akan benar-benar terberangus dari masyarakat ketika kondisi-kondisi yang mengkondusifkan terjadinya perilaku korupsi, seperti ketidakadilan sosial dan ekonomi, dihilangkan dari masyarakat. Hal ini membutuhkan perjuangan seluruh elemen bangsa untuk turut andil mencerabut korupsi hingga ke akar-akarnya.

Para orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan para pemimpin menduduki posisi penting dalam membina masyarakat berikut generasi penerus bangsa agar tertananamkan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi dalam jiwa anak bangsa. Nilai kejujuran, keadilan, anti-korupsi, dan nilai kebaikan lainnya tidak lain dan tidak bukan didapatkan dalam agama. Tanpa agama, moral anak bangsa tidak bisa tegak dan berjalan lurus.

Apapun perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak adalah suatu keburukan, termasuk korupsi, yang sangat berbahaya dan mengancam tatanan atau keteraturan kehidupan sosial masyarakat. Ketimpangan sosial meskipun akan selalu ada dalam masyarakat, harus selalu diupayakan agar tidak semakin melebar. Namun, jika korupsi menjamur menjangkiti para warga dalam suatu negara, kecemburuan sosial akan semakin ekstrem. Kalau sudah demikian, tidak hanya pihak tertentu yang dirugikan namun semua elemen bangsa ikut dirugikan. Hal ini merupakan penyakit yang sedini mungkin harus dicegah dan diberantas sampai pada tingkat akar rumput. Memegang prinsip amar maruf nahi munkar, korupsi adalah sebentuk kemungkaran yang harus dicegah oleh setiap umat. Semoga Allah melindungi kita dari segala kemungkaran.

Sumber: Lazuardi Birru

Rabu, 19 Juni 2013

Antara Wartawan dan Pers


Mungkin sudah taka sing ketika kita mendengar kata wartawan dalam benak kita. Dan kita tahu pula bahwa wartawanlah yang selalu meliput berita-berita sehingga kita mengetahui hal apa yang terjadi.  Semua kerjaannya dapat membantu kita sehingga kita mengetahui apa sih yang terjadi hari ini. Namun bagaimana seandainya jikalau kita adalah bagian staf humas atau public relations wartawan  adalah orang yang kita undang untuk meliput suatu acara yang kita selenggarakan atau pemberitaan yang berkenaan dengan lembaga kita.

Kita berkarir di dunia manajemen citra suatu lembaga amat membutuhkan  keberadaan wartawan. Namun sering kali  public relation yang tak mengerti  posisi wartawan, seperti halnya ketika sedang meliput wartawan tak dibolehkan untuk mengambil foto. Jadi untuk apa wartawan dipanggil jika tidak dibebaskan  untuk meliput hal-hal yang sedang terjadi. Semua ini hanya akan mempersulit wartawan untuk menyebarkan ke media massa.

Buku ini karangan Devie Rahmawati menghadirkan apa yang penting bagi public relation ketika wartawan datang. Dalam buku ini terdapat trik yang telah di pelajarinya melalui pengalaman. Semua itu terpaparkan sangat rapi.  Penulis pun menggunkan bahasa yang sangat mudah di baca. Penulis pun mengawali bukunya dengan hal-hal yang sering terjadi pada wartawan jadi membuat seorang pembaca mengerti bagaimana perasaan seorang wartawan ketika meliput jika dalam kondisi yang sering kali di larang meliput dengan bebas. Seperti halnya yang terdapat dari penggalan judul buku ini. “ Hah,,kita tidak boleh meliput” kalau tidak boleh ngeliput ngepain di suruh datang.

Suara keluh kesah di atas sudah tidak asing lagi di telinga seorang public humas. Terkadang lucu mendengarnya namun secara tidak langsung menyindir sedikit. Nah, dengan membaca buku ini kita bisa mendapatkan solusi mengahadapi wartawan. Wartawan juga kan manusia jadi perlu kita jalin hubungann baik dengan mereka.

Buku sangat berbeda dengan dengan buku lain. Karena buku ini diambil langsung dari pengalaman pribadi sehingga membuat pembaca yakin bahwa trik ini sangat manjur jika digunakan. Contoh-contoh di buku ini juga dapat mempererat hubungan wartawan dan Media.  Tanpa ada media wartawan tak bisa apa-apa, begitu pula media tanpa wartawan tak ada yang mempromosikan media mereka.

Sumber: Lazuardi Birru

Khath: Seni Kaligrafi Islam dari Masa ke Masa




Mendengar kata “kaligrafi”, tentu orang langsung merujuk pada tulisan indah dari ayat-ayat Alquran. Benar saja, kaligrafi merupakan salah satu bentuk keindahan seni Islam dalam menulis indah ayat Alquran. Seni kaligrafi lahir dari tangan seniman Islam sejak kedatangan Islam di Arab, sehingga bisa dibilang sejarah kaligrafi adalah sejarah Islam itu sendiri. Dibandingkan dengan bentuk kesenian Islam lainnya, kaligrafi menempati kedudukan khusus, bahkan dapat diaktakan yang paling populer, sebagai bentuk ekspresi ruh Islam yang sangat khas dan unik. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika mengatakan kaligrafi sebagai “seninya seni Islam” (the art of Islamic art).

Meskipun lahir di tanah Arab, asal kata kaligrafi berasal dari bahasa Inggris calligraphy yang berarti tulisan tangan yang sangat elok, tulisan indah. Dalam  bahasa Latin, kaligrafi berasal dari kata colios yang berarti indah dan graph yang berarti tulisan, sehingga kaligrafi bermakna tulisan yang indah. Sedangkan dalam bahasa Arab, padanan kata yang tepat untuk mewakili kaligrafi adalah kata khath yang berarti seni menulis huruf Arab, dan orang atau seniman kaligrafinya disebut dengan khattath atau al-khattath.

Dilihat dari sisi historisnya, akar kaligrafi Arab sebenarnya adalah tulisan hierogliph bangsa Mesir. Menurut al-Maqrizi (1364-1442), seorang pakar sejarah Mesir, tulisan kaligrafi Arab pertama kali dikembangkan oleh masyarakat Himyar, yaitu suku yang mendiami Semenanjung Arab bagian barat daya yang hidup pada rentang tahun 115-525 S.M. Musnad sebagai salah satu jenisnya merupakan kaligrafi Arab kuno yang mula-mula berkembang dari sekian banyak jenis khath yang dipakai oleh masyarakat Himyar. Dari tulisan tua Musnad yang berkembang di Yaman, lahirlah sebuah  khath gaya Kufi. Beberapa sumber menyebutkan bahwa khath Kufi ini terus berkembang dan mencapai puncak kesempurnaannya pada pertengahan abad ke-7 M, di mana penulisan Alquran banyak menggunakan gaya Kufi.

Adalah Umar bin Khattab yang menginisiasi pembukuan wahyu Ilahi (Alquran) oleh sebab kekhawatiran akan banyaknya penghafal Alquran (huffadz) yang syahid dalam peperangan pada tahun 633 M, setahun setelah meningalnya Nabi Muhammad. Ketika Rasulullah Muhammad SAW masih hidup, Alquran sebagai pedoman hidup umat manusia, disyiarkan secara langsung oleh beliau kepada para sahabat serta kaumnya. Setelah Rasulullah wafat, wahyu tidak turun lagi. Penyebaran ajaran dan nilai yang terkandung dalam Alquran dari seorang Muslim ke Muslim lainnya dilakukan oleh para sahabat, secara khusus para sahabat yang huffadz, yang mengumpulkan Alquran dalam hafalannya. Sebagian para huffadz mencatat Alquran dalam lembaran daun-daun, tulang serta kulit binatang. Kumpulan ayat-ayat tersebut menjadi harta yang tak ternilai harganya bagi para huffadz. Namun, terbununhnya banyak huffadz dalam serangkaian perang sepeninggal Nabi membuat gusar Umar bin Khattab. Ia mendesak khalifah saat itu, Abu Bakar As-Siddiq untuk menyelematkan Alquran dengan cara menuliskannya secara resmi. Khalifah Abu Bakar merespon dengan baik dengan memerintahkan seorang sahabat yang cakap dalam ilmu menulis Bahasa Arab, yaitu Zayd bin Sabit untuk mengumpulkan file ayat-ayat Alquran yang dimiliki oleh para huffadz, baik dalam bentuk dokumen naskah maupun hafalan yang terjaga, sehingga menjadi berbentuk kitab.

Pada masa perkembangan berikutnya, Alquran yang ditulis tersebut ditetapkan dan disempurnakan pada periode khalifah ketiga dari Al-Khulafa Al-Rasyidin, yaitu masa Usman bin Affan pada tahun 651 M. Oleh Khalifah Usman, naskah Alquran disalin ke dalam empat atau lima edisi dan disebarkan ke wilayah-wilayah Islam yang strategis bagi perkembangan Islam. Naskah Alquran tersebut kemudian dikenal dengan Mushaf Usmani yang menjadi naskah baku Alquran hingga kini. Penulisan ayat Alquran pada mushaf tersebut dilakukan dengan seni khath yang indah dan menarik yang kemudian menginspirasi umat Muslim untuk mengembangkan seni penulisan Alquran yang indah.

Keahlian menulis, seiring dengan berkembangnya pengetahuan dalam Islam memang tumbuh pesat pada abad 7 Masehi. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab (634-644), muncul inisiasi membangun sistem administrasi yang menyertakan catatan dan dokumen. Reformasi sistem administrasi pemerintahan tersebut menuntut dibentuknya lembaga atau unit tata usaha. Awalnya, hal tersebut ditujukan untuk pembuatan laporan para gubernur di propinsi yang jauh dari ibukota kekhalifahan, seperti Irak, Syria dan Mesir. Sejalan dengan berlakunya reformasi administrasi tersebut, dan dari kondisi itulah, seni penulisan Bahasa Arab mulai berkembang dan menempati kedudukan penting dalam kebudayaan Islam, terutama kontribusinya dalam pengembangan seni penulisan Mushaf Alquran.

Selain Zayd bin Sabit, usaha penulisan Alquran juga dilakukan tanpa lelah oleh para sahabat Nabi yang lain, seperti  Muadz bin Jabal, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Zubair, Said bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Haris. Seni, gaya, serta karakteristik masing-masing penulis tersebut yang kemudian menjadi cikal bakal awal mulanya perkembangan seni kaligrafi Arab atau khath. Semakin luas cakupan syiar Islam, semakin berkembang seni kaligrafi Arab. Bahkan, jika diilustrasikan, seolah-olah para khattath berlomba-lomba untuk menjadi penulis terbaik dan utama pada masanya, dengan mengembangkan berbagai tipografi yang tergambar dalam kehidupan masyarakat di sekitar jazirah Arabia waktu itu. Para seniman kaligrafi awal Islam tersebut tidak hanya menulis, namun juga melakukan riset lapangan untuk mengembangkan jenis, gaya, atau bentuk tulisan dalam kaligrafi.

Ragam Gaya Kaligrafi
Dalam seni kaligrafi Islam, terdapat beberapa jenis gaya tulisan. Salah satunya adalah gaya Kufi. Bentuk tulisan pada seni kaligrafi yang menggunakan gaya ini disebut khath Kufi. Gaya kaligrafi ini banyak digunakan untuk penyalinan Alquran periode awal, sehingga bisa dikatakan menjadi model penulisan paling tua di antara gaya kaligrafi. Ragam penulisan kaligrafi dengan gaya Kufi ini muncul dan berkembang di kota Kufah, Irak, yang merupakan salah satu kota terpenting dalam sejarah peradaban Islam sejak abad ke-7 M. Gaya Kufi  ini diperkenalkan oleh Ibnu Muqlah, seniman kaligrafi Arab yang merupakan seorang menteri (wazir) pada masa kekhalifahan Dinasti Abbasiyah. Karakteristik gaya tulisan Kufi berupa garis lurus pada huruf-hurufnya, baik garis lurus secara vertikal, horisontal maupun diagonal, dengan sedikit lengkungan dan terlihat sangat kaku, bahkan terkesan sangat formal. Dalam perkembangannya, gaya ini kemudian berkembang menjadi lebih ornamental dan sering dipadukan dengan ornamen atau hiasan floral. Jenis gaya ini selain untuk penulisan mushaf Alquran juga banyak dimanfaatkan untuk penulisan judul buku, dekorasi, atau lukisan.

Ragam gaya penulisan dalam seni kaligrafi berikutnya adalah gaya Tsulutsi. Kaligrafi yang memakai gaya ini disebut khath Tsulutsi. Bentuk hurufnya tampak anggun dan berwibawa, serta memiliki kesan keluwesan tersendiri yang membedakannya dengan gaya lain. Selain kuat dalam ornamental, gaya kaligrafi ini banyak diwarnai dengan hiasan tambahan serta sangat fleksibel atau mudah dibentuk dalam komposisi tertentu untuk memenuhi ruang tulisan yang tersedia. Karakteristik gaya Tsulutsi sangat terlihat pada bentuk tulisannya yang berbentuk kurva, dengan kepala meruncing dan terkadang ditulis dengan gaya sambung serta interseksi yang kuat. Gaya Tsulutsi ini banyak digunakan sebagai ornamen arsitektur masjid, sampul buku, dan dekorasi interior.

Di samping Kufi dan Tsulutsi, dalam seni kaligrafi Islam juga berkembang gaya Naskhi. Ragam gaya jenis ini merupakan yang paling sering digunakan oleh umat Islam dalam menulis atau melukis kaligrafi, baik untuk menulis naskah keagamaan maupun tulisan keseharian. Berbagai sumber menyebut bahwa gaya Naskhi termasuk dalam jajaran gaya penulisan kaligrafi tertua. Ibnu Muqlah mensistematiskan kaidah penulisan gaya ini pada abad ke-10, sehingga atas jasanya tersebut gaya kaligrafi ini menjadi populer dan banyak digunakan untuk menulis mushaf Alquran hingga masa sekarang. Karakter huruf dalam gaya Naskhi cukup sederhana, nyaris tanpa hiasan tambahan, sehingga mudah ditulis dan dibaca oleh penikmat khath.

Pada masa pemerintahan Dinasti Usmaniyah, dikenal para seniman kaligrafi yang mengembangkan berbagai gaya penulisan pada seni kaligrafi, seperti gaya Riq’ah atau Riq’i, dan gaya Ijazah  atau Rihani atau Raihani. Keduanya merupakan hasil pengembangan kaligrafi gaya Naskhi dan Tsulutsi. Gaya riq’i,  hurufnya sangat sederhana, tanpa harakat, sehingga memungkinkan untuk ditulis secara cepat. Sedangkan karakter huruf dalam Raihani seperti halnya Tsulutsi, namun lebih sederhana, sedikit hiasan tambahan, dan tidak lazim ditulis secara bertumpuk. Gaya ini umum digunakan untuk penulisan ijazah dari seorang guru kaligrafi kepada muridnya.

Jenis gaya penulisan dalam seni kaligrafi Islam selanjutnya adalah Diwani. Gaya ini sangat lembut dengan garis-garis melengkung dan meliuk-liuk, tidak berharakat, dan tampak lugas dan jelas. Gaya kaligrafi ini mulanya dikembangkan oleh Ibrahim Munif, yang kemudian disempurnakan oleh Syaikh Hamdullah  sekitar abad ke-15 dan awal abad ke-16. Gaya ini digunakan untuk menulis kepala atau kop surat resmi kerajaan. Keindahan tulisan kaligrafi Diwani banyak dimanfaatkan untuk ornamen arsitektur dan sampul buku, dan sering pula untuk surat-surat resmi. Gaya ini mengalami pengembangan di tangan Hafiz Usman, dari Daulah Usmaniyah di Turki, yang kemudian dikenal dengan Diwani Jali. Jika Diwani tanpa harakat, justru Diwani Jali mempunyai harakat yang melimpah, sehingga sulit dibaca secara selintas. Biasanya, model ini digunakan untuk aplikasi yang tidak fungsional, seperti dekorasi interior masjid atau benda hias.

Berikutnya, ada seni penulisan kaligrafi dengan ragam gaya Farisi. Sesuai namanya, gaya ini dikembangkan oleh seniman Persia dan hal itu menjadikannya sebagai huruf resmi bangsa ini sejak pemerintahan Dinasti Safawi hingga sekarang. Gaya ini mengutamakan unsur garis sebagai cirinya, yang  ditulis tanpa harakat. Kepiawaian seorang seniman dalam menuliskannya sangat ditentukan oleh kelincahannya mempermainkan tebal-tipis huruf dalam “takaran” yang tepat. Penggunaan gaya ini lebih banyak untuk dekorasi eksterior masjid di Iran, yang dipadu dengan warna-warni arabes.

Di samping gaya-gaya yang telah disebutkan, ragam gaya penulisan dalam seni kaligrafi Islam yang juga berkembang adalah gaya Tawqi dan Muhaqqaq. Gaya Tawqi muncul pada periode kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Gaya ini khusus digunakan untuk keperluan tulis-menulis resmi. Gaya Muhaqqaq salah satu jenis penulisan yang cukup sederhana. Ujung-ujung huruf pada gaya Muhaqqaq memanjang, sementara kurva berada pada ujung bawah baris atau dapat dikatakan menggarisbawahi teks. Di antara jenis kaligrafi yang ternama, ada gaya Moalla atau Mu’allaq. Gaya ini memang kurang begitu populer, jarang dipakai dan tidak menjadi standard buku panduan kaligrafi yang umum beredar. Gaya kaligrafi ini diperkenalkan oleh Hamid Ajami, seorang kaligrafer kelahiran Teheran, Iran, dan hanya berkembang di Iran.

Fungsi Kaligrafi
Sebagai salah satu wujud karya seni yang dibangun dengan landasan pertimbangan-pertimbangan estetis dan keagamaan, seni kaligrafi mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting. Pertama, secara ideal kaligrafi dapat dipakai sebagai media komunikasi untuk menyampaikan “misi dakwah” kepada penikmat agar mendapatkan sentuhan nilai atau rasa keagamaan. Lukisan kaligrafi yang bersifat religius yang menampilkan ayat-ayat suci Alquran sarat dengan nilai estetis relijius, sesuai dengan sifat Allah yang Maha Indah, “innnallaaha jamiilun yuhibbul jamaal (sesungguhnya Allah Maha Indah, Dia menyukai keindahan).

Seni lukis kaligrafi bisa menjadi semangat pelecut keimanan. Manakala manusia menyadari bahwa pena merupakan senjata pemusnah keingkaran dan keinginan, maka dengan kitab suci sebagai pemandu akal dan hasrat keinginan, seni kaligrafi menjadi media komunikasi manusia dengan Tuhannya, yakni melalui wahyu-wahyu yang mewujud dalam ayat-ayat Alquran. Dengan kata lain, ajaran-ajaran suci Alquran akan bisa tersampaikan dan terwujudkan melalui karya seni menulis indah itu.

Kedua, secara fisik kaligrafi dimanfaatkan sebagai dekorasi atau hiasan. Ismail R. Faruqi, dalam bukunya Cultural Atlas of Islam mengatakan bahwa kaligrafi Arab, merupakan media ungkap nilai-nilai spiritual yang dipengaruhi oleh kesucian wahyu Alquran yang dilakukan para seniman Muslim di seluruh dunia. Dalam perkembangannya, kaligrafi dengan aneka ragam aliran merasuk dalam berbagai bidang kehidupan kaum Muslim untuk kemanfaatan keindahan dan spiritual. Oleh karenanya sangat wajar jika kaligrafi Arab ini memenuhi ruangan hidup kaum Muslim, seperti ruang masjid, buku-buku ilmiah, kitab suci Alquran, kitab-kitab hadis, makam, arsitektur gedung perkantoran, hiasan dinding, tughra, stempel, senjata perang, busana dan sebagainya.

Bukti semangat tersebut dapat kita lihat pada berbagai hiasan kaligrafi dan Arabeska di beberapa bangunan Islam terkenal di dunia, seperti Masjid Cordoba di Spanyol, Masjid Al-Hambra di Granada, Masjid Istambul Turki, Masjid Isfahan, Masjid Ibnu Toulon, dan Istana Taj Mahal. Roger R, Garaudy, mengatakan bahwa budaya Qurani yang dikembangkan para seniman kaligrafi Muslim, telah berpengaruh di dada perupa Barat, seperti Kandinsky, Mondrian, Monet, Gauguin, dan Matisse yang juga mengembangkan nilai-nilai keilahian pada karya-karya mereka.

Kaligrafi sendiri tentu saja syarat makna, dimana dalam tulisan atau naskahnya terkandung filosofi dan pesan dakwah agar umat Islam senantisa selalu membaca ayat-ayat suci Alquran dan ingat kepada Allah SWT. Maka banyak yang beranggapan bahwa menghias ruangan atau bangunan dengan memajang kaligrafi lebih baik daripada memajang patung atau gambar makluk hidup seperti manusia atau hewan. Pasalnya, dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung atau gambar yang berbentuk makhluk hidup, lantaran setan atau jin kafir bakal mendiami pajangan atau gambar tersebut. Hadis tersebut memperkuat pandangan umat Islam untuk menempatkan Kaligrafi selain sebagai hiasan rumah juga mempunyai makna relijius tersendiri.

Saat ini, seni kaligrafi juga sudah sangat variatif, mengingat dalam perkembangannya kaligrafi memiliki trennya sendiri yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Tidak hanya sebatas seni lukis yang menggunakan media kanvas atau kertas saja, kini kaligrafi telah banyak dituangkan dalam media logam, kuningan, kaca, kolase ataupun ukiran kayu, sehingga seni Islam ini mampu berkompetisi di tengah perkembangan seni, terutama seni rupa modern.

Seni kaligrafi Islam sebagai salah satu nafas kebudayaan Islam tidak semata-mata hanya mengandalkan kemahiran serta penguasaan teknik dan ketangkasan menangkap objek estetika. Namun, yang lebih utama adalah sebagai karya seni, kaligrafi sebagai spirit Islam juga ditentukan oleh wawasan intelektual dan pecapaian spiritualitas seseorang serta kearifannya dalam menyerap hakikat keindahan dan kenyataan yang selaras dengan pandangan Islam.

Sumber: Lazuardi Birru

Selasa, 18 Juni 2013

Kapankah malam Lailatul Qadar turun/terjadi?



Dalam banyak riwayat hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk mencari malam lailatul qadar  pada sepuluh malam Ramadhan yang terakhir.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, dan beliau bersabda: carilah lailatul qadar pada sepuluh malam yang terakhir” (HR. Muttafaqun ‘alaih – disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, sebab sesungguhnya malam lailatul qadar jatuh pada malam yang ganjil, malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan, atau pada malam akhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang mengisi malam tersebut dengan beribadah disertai dengan keimanan dan bertujuan mencari ridha Allah, maka diampuni dosanya yang telah diperbuat dan dosa yang akan datang” (HR. Thabrani).

Senin, 17 Juni 2013

Kiai Kampung


 

Pada awalnya, istilah “kiai kampung” mengacu kepada sosok alim (atau biasa dikenal dengan istilah ulama) yang berada di tengah-tengah masyarakat. Kiai kampung identik dengan kesederhanaan hidup, kedalaman/penguasaan ilmu keislaman yang nyaris sempurna dan senantiasa mengabdi kepada masyarakat, khususnya melalui lembaga pendidikan Islam yang biasa dikenal dengan istilah pesantren.
Padatnya jadwal mengajar di lingkungan pesantren membuat kiai kampung tidak mempunyai waktu untuk mengurus hal-hal di luar keilmuan, alih-alih hiruk-pikuk politik dan kekuasaan yang bersifat pragmatis. Bila ada waktu luang (di sela-sela mengajar di pesantren), pada ghalibnya kiai kampung justeru menggunakannya untuk mengisi pengajian umum yang diadakan oleh masyarakat sekitar.
Dilihat dari konsistensi dan perannya sebagaimana di atas, tak berlebihan bila kiai kampung mendapatkan julukan sebagai abdi umat (khadimul ummah), ilmuan sejati (al-‘alim-al’allamah) dan penjaga pesantren yang oleh pendiri NU (Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ary) disebut sebagai pintu ilmu keislaman. Semua ini dapat dijadikan sebagai ciri khas dari sosok kiai kampung, di mana pun berada (termasuk yang berada di perkotaan).

Pada kisaran tahun 2008, istilah kiai kampung dipopulerkan oleh cucu pendiri NU yang menjadi Presiden Republik Indonesia ke-4. Beliau adalah KH Abdurrahman Wahid yang dikenal dengan julukan Gus Dur. Gus Dur mempopulerkan istilah ini sebagai kritik terhadap fenomena “kiai politik praktis” yang membuat para kiai justru lebih sibuk rapat di gedung-gedung partai, pemerintahan ataupun penginapan. Padahal sebagaimana disampaikan di atas, sebelum terbawa ke dalam fenomena “kiai politik ragtis”, para kiai lebih sibuk mengajar di pesantren dan pengajian yang diadakan oleh masyarakat sekitar.

Dalam beberapa waktu terakhir, kritikan yang dilakukan oleh Gus Dur dengan gerakan kiai kampung-nya sebagaimana di atas penting untuk dipertimbangkan kembali. Tidak semata-mata untuk mengingatkan para kiai agar tidak meninggalkan pesantresn seperti yang telah dilakukan oleh Gus Dur. Lebih daripada itu, gerakan kiai kampung saat ini sangat dibutuhkan untuk mengimbangi (kalau tidak boleh mengatakan melawan) fenomena “ustaz media” yang kerap menghiasi layar kaca ataupun media-media lain.

Hal ini penting dilakukan mengingat sebagian dari ustaz media kerap melenceng dari ciri khas atau jati diri seorang ilmuan atau ulama sejati (al-‘alim-‘allamah), khususnya aspek kedalaman ilmu dan kesederhanaan hidup sebagai sosok teladan. Hal yang kerap terjadi justeru sebaliknya, sebagian dari ustaz media justeru lebih menonjolkan “kemewahan hidup” (pakaian, rumah, mobil dll) dan lawakan sebagai daya tarik penampilannya. Sedangkan aspek kedalaman ilmu justeru tidak menonjol. Bahkan beberapa waktu lalu ada ustaz media yang mendapatkan tegoran langsung (dalam acara live) dari seorang kiai terkemuka akibat salah menyebut Hadis (padahal yang dikutip bukan Hadis).

Tentu saja hal ini tidak berlaku umum bagi semua ustaz atau ulama yang kerap menghiasi media. Mengingat di antara ustaz media terdapat beberapa ulama atau kiai yang mencerminkan sebagai ilmuan sejati dengan pelbagai macam ciri khasnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Yaitu aspek kedalaman ilmunya, kesederhanaan hidup, pengabdiannya yang total terhadap masyarakat dan lain sebagainya.
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua pihak, khususnya para awak media. Hingga mereka tidak hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan untuk menunjang sukses acara yang ada, tapi juga harus mempertimbangkan aspek kedalaman ilmu dan keteladanan dari tokoh yang ditampilkan.
Untuk acara-acara umum di luar keagamaan, mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan demi suksesnya suatu acara, tentu masih bisa dipahami. Namun hal ini tidak bisa digunakan untuk acara-cara yang sifatnya keagamaan. Sekali lagi karena agama berkaitan dan keilmuan dan keteladanan.

Sejatinya media memberikan ruang selebar-lebarnya kepada para kiai kampung ataupun ulama yang mencerminkan kedalaman ilmu, pengabdian tulus kepada masyarakat dan kesederhanaan hidup. Hingga masyarakat mendapatkan keteladanan hidup dan wawasan keislaman secara lebih utuh yang jauh dari aksi-aksi kekerasan.

Sumber: Lazuardi Birru